Menu

Mode Gelap

News · 10 Jul 2026 02:06 WIB ·

Warga Keluhkan Peternakan Ayam di Tengah Permukiman Jombang, Desak Pemkot Tangsel Bertindak Tegas


 Warga Keluhkan Peternakan Ayam di Tengah Permukiman Jombang, Desak Pemkot Tangsel Bertindak Tegas Perbesar

 

Tangerang Selatan – Bisnispos.com Keberadaan sebuah peternakan ayam yang beroperasi di tengah kawasan permukiman di Jalan Cilalung 2 RT 004 RW 018, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, menuai protes warga. Aktivitas peternakan tersebut dikeluhkan karena diduga menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu kenyamanan serta dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan dan sanitasi lingkungan.

Menurut keterangan warga, aroma menyengat dari kotoran ayam paling sering tercium pada waktu subuh dan malam hari. Kondisi tersebut telah berlangsung sejak peternakan mulai beroperasi pada awal Juni 2026.

Salah seorang warga, Doy, mengatakan bahwa warga sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif melalui komunikasi langsung dengan pengelola peternakan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

> “Kami sudah berusaha berkomunikasi dengan baik kepada pihak pengelola. Tetapi respons yang kami terima justru kurang baik dan tidak diterima,” ujar Doy, Kamis (9/7/2026).

Warga menjelaskan bahwa bangunan tersebut sebelumnya memang telah berdiri cukup lama, tetapi tidak difungsikan sebagai kandang ternak. Saat pemilik melakukan pembersihan lahan, warga sempat menanyakan rencana pemanfaatannya. Ketika itu, pihak pengelola disebut menyampaikan bahwa kegiatan hanya sebatas membersihkan area agar lebih terang.

Namun, berjalannya waktu warga mulai mencium bau menyengat dan mengetahui bahwa lokasi tersebut telah digunakan sebagai peternakan ayam skala komersial.

Mediasi Berjalan Buntu
Persoalan ini telah beberapa kali diupayakan penyelesaiannya melalui jalur mediasi. Pertemuan pertama berlangsung pada Minggu (5/7/2026) dengan pendampingan Ketua RT dan RW setempat.

 

Dalam pertemuan tersebut, menurut warga, pemilik peternakan yang diketahui bernama Syaiful Bahri mengakui belum memiliki Izin Resmi peternakan ayam skala komersial. Meski demikian, ia menolak menghentikan operasional peternakan dengan alasan lokasi tersebut telah lama digunakan sebagai kandang ayam sebelum pembangunan kawasan perumahan, hanya sempat tidak beroperasi selama beberapa tahun.

Warga kemudian kembali mengupayakan mediasi kedua pada Selasa (7/7/2026) malam berdasarkan undangan dari keluarga pemilik. Namun, pertemuan tersebut urung terlaksana karena pihak pemilik beserta keluarganya menolak menerima perwakilan warga dengan alasan tidak didampingi Ketua RT maupun RW.
Menurut warga, sebelumnya mereka telah beberapa kali meminta pendampingan kepada pengurus lingkungan, namun belum berhasil karena berbagai alasan.
Aduan Disampaikan ke Berbagai Instansi.

Merasa belum memperoleh penyelesaian, pada Rabu (8/7/2026), warga secara kolektif menyampaikan surat pengaduan kepada sejumlah instansi, antara lain Kelurahan Serua, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Tangerang Selatan, Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Satpol PP, hingga Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Dalam kesempatan terpisah, sejumlah warga juga kembali mendatangi lokasi peternakan. Saat itu, petugas dari Kelurahan bersama Satpol PP hadir untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Berdasarkan penjelasan yang diterima warga, petugas yang datang merupakan Tim Respon Cepat yang bertugas mengantisipasi potensi konflik antara warga dan pengelola. Tim tersebut disebut tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan maupun penindakan hukum terhadap dugaan pelanggaran perizinan atau aturan lainnya.

Minta Pemerintah Bertindak Tegas,
Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas / pun izin resmi usaha peternakan apalagi sudah masuk skala komersial, kesesuaian dengan tata ruang wilayah, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Mereka juga meminta agar pemerintah mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran, sekaligus menghadirkan solusi yang adil bagi seluruh pihak.

“Kami berharap aturan benar-benar ditegakkan karena persoalan ini bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga menyangkut kesehatan jangka panjang dan sanitasi lingkungan. Bau dari peternakan sering muncul pada waktu-waktu tertentu seperti subuh dan tengah malam, sehingga sangat mengganggu aktivitas warga,” ungkap perwakilan warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola peternakan belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas berbagai keluhan dan pengaduan yang disampaikan warga. Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui dinas-dinas terkait juga masih diharapkan segera melakukan verifikasi ke lapangan secara langsung serta mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.**

Artikel ini telah dibaca 183 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Gus Syaifuddin: Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Harus Menjadi Jalan Pulang Menuju Ruh Perjuangan Nahdlatul Ulama

9 July 2026 - 13:16 WIB

Di Bawah Danantara, PNM Buka Jalan Kerja bagi Puluhan Ribu Lulusan SMA/SMK dari Keluarga Prasejahtera

8 July 2026 - 12:52 WIB

Eddy Soeparno Ingatkan Ekspor Listrik Jangan Rugikan Indonesia

8 July 2026 - 12:48 WIB

Dewan Kesenian Banyumas Buka Pendaftaran Pemilihan Ratu Kebaya dan Batik Kasual Trendy Anak 2026

3 July 2026 - 15:28 WIB

Dipercaya 23,3 Juta Pengusaha Ultra Mikro: Rahasia Tata Kelola PNM dari Hulu ke Hilir

2 July 2026 - 18:07 WIB

1.590 Anak Nasabah PNM Terima Beasiswa, Membuka Mimpi dari Keluarga Prasejahtera

2 July 2026 - 18:01 WIB

Trending di Ekonomi