Tangerang – Bisnispos.com Sengketa yang sempat terjadi antara kedua belah pihak akhirnya diselesaikan secara damai melalui musyawarah yang berlangsung di Kantor Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/8/2026). Proses mediasi yang difasilitasi pemerintah desa tersebut menghasilkan kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Perdamaian tersebut turut disaksikan oleh Kepala Desa Cikupa Ali Makbud, Sekretaris Desa M. Novan Maulana, serta Ketua BPD Desa Cikupa HM. Djamil.
Dalam isi kesepakatan, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan, tidak saling menuntut baik secara perdata maupun pidana, serta berkomitmen menjaga hubungan baik agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Menanggapi hal tersebut, Advokat Ryan Rudyarta, S.H., M.Kn., M.H., selaku kuasa hukum PT Benaya Mitra Sejati, menyampaikan apresiasi kepada Lurah/Kepala Desa Cikupa beserta jajaran yang telah memfasilitasi penyelesaian perkara melalui musyawarah secara kekeluargaan.
“Kami mengapresiasi Bapak Lurah beserta seluruh jajaran Pemerintah Desa Cikupa yang telah mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah secara kekeluargaan di Kantor Desa. Langkah ini menunjukkan bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan dengan kepala dingin, komunikasi yang baik, dan mengutamakan perdamaian,” ujar Ryan Rudyarta.
Menurut Ryan, penyelesaian secara musyawarah merupakan bentuk penyelesaian sengketa yang mencerminkan nilai-nilai keadilan restoratif (restorative justice), di mana seluruh pihak diberikan ruang untuk berdialog hingga tercapai kesepakatan yang saling menghormati.
Ia berharap perjanjian perdamaian yang telah ditandatangani dapat dipatuhi oleh seluruh pihak dan menjadi akhir dari persoalan yang terjadi.
“Sebagai kuasa hukum PT Benaya Mitra Sejati, kami berharap kesepakatan ini menjadi komitmen bersama untuk menjaga hubungan baik ke depan.
Perdamaian yang lahir dari musyawarah tentu jauh lebih bernilai dibandingkan memperpanjang konflik melalui proses hukum yang berkepanjangan,” tegasnya.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, diharapkan situasi kembali kondusif serta menjadi contoh bagi masyarakat bahwa penyelesaian permasalahan melalui dialog, mediasi, dan semangat kekeluargaan dapat menjadi solusi yang bijaksana, adil, dan memberikan manfaat bagi semua pihak.















