Jakarta – Bisnispos.com Kemunculan kelompok yang mengklaim diri sebagai kabinet bayangan (shadow cabinet) memantik perbincangan di ruang publik. Direktur Eksekutif Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Noor Azhari, menilai fenomena tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang patut diapresiasi, namun harus disertai kejelasan mengenai legitimasi, representasi, dan struktur kelembagaannya.
Menurut Noor, konsep kabinet bayangan memang dikenal luas dalam sistem demokrasi parlementer sebagai instrumen pengawasan terhadap pemerintah. Namun, penerapannya di Indonesia yang menganut sistem presidensial memerlukan penyesuaian agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Pertanyaan paling mendasar adalah siapa figur yang menjadi pemimpin eksekutifnya? Dalam sistem ketatanegaraan, kabinet bekerja di bawah kepemimpinan kepala pemerintahan. Jika kabinet diperkenalkan tanpa menjelaskan siapa pemimpinnya, publik tentu berhak mempertanyakan konstruksi kelembagaannya,” ujar Noor, Senin (3/8).
Ia menjelaskan, di negara-negara parlementer seperti Inggris, kabinet bayangan dibentuk oleh partai oposisi yang memiliki legitimasi elektoral. Setiap anggotanya bertugas mengawasi kementerian tertentu di bawah koordinasi pemimpin oposisi, sehingga kritik yang disampaikan memiliki dasar politik sekaligus representasi konstituen yang jelas.
“Di Indonesia konteksnya berbeda. Karena itu, apabila ada kelompok masyarakat sipil membentuk kabinet bayangan, publik berhak mengetahui siapa yang mereka wakili,” tegasnya.
Noor mempertanyakan apakah kelompok tersebut mewakili partai politik, organisasi masyarakat sipil, komunitas akademik, asosiasi profesi, atau sekadar kumpulan individu. Menurutnya, basis konstituen harus dijelaskan secara terbuka agar klaim sebagai kabinet bayangan memiliki legitimasi moral di hadapan publik.
“Jangan sampai langsung masuk ke ruang kebijakan publik untuk mengoreksi dan mengevaluasi pemerintah, sementara legitimasi representasinya sendiri belum terdefinisi dengan baik,” katanya.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah. Namun, penggunaan istilah “kabinet” membawa konsekuensi etik dan akademik yang menuntut adanya struktur organisasi, mekanisme kerja, akuntabilitas, hingga sumber legitimasi yang jelas.
Noor menilai transparansi menjadi syarat utama agar publik dapat memberikan kepercayaan terhadap setiap rekomendasi yang dihasilkan.
“Publik akan lebih mudah menerima apabila kelompok tersebut menjelaskan dasar pembentukannya, mekanisme rekrutmen anggotanya, metodologi kajian kebijakannya, hingga kepada siapa mereka mempertanggungjawabkan setiap rekomendasi yang dikeluarkan,” ujarnya.
Meski demikian, Noor berharap kehadiran kabinet bayangan dapat menjadi ruang intelektual yang sehat dan konstruktif bagi demokrasi Indonesia.
“Saya berharap mereka benar-benar berasal dari kalangan akademisi, peneliti, dan profesional yang menyusun kritik berbasis riset, data empiris, serta argumentasi ilmiah. Jika orientasinya memperkaya kualitas kebijakan publik, tentu itu merupakan kontribusi positif bagi demokrasi,” katanya.
Namun ia mengingatkan, apabila identitas, representasi, dan legitimasi publiknya tidak dijelaskan secara terbuka, masyarakat memiliki alasan yang wajar untuk mempertanyakan posisi serta otoritas moral kelompok tersebut dalam mengklaim diri sebagai kabinet bayangan.
“Penting bagi setiap inisiatif yang ingin menjadi mitra kritis pemerintah untuk membangun kepercayaan publik melalui transparansi dan akuntabilitas, bukan sekadar membangun sensasi politik,” pungkas Noor.















