Menu

Mode Gelap

News · 27 Jun 2026 13:13 WIB ·

Ade Ratnasari Minta Keadilan untuk Budiman Tiang, Elang Tiga Hambalang Siap Kawal Dugaan Kriminalisasi


 Ade Ratnasari Minta Keadilan untuk Budiman Tiang, Elang Tiga Hambalang Siap Kawal Dugaan Kriminalisasi Perbesar

Jakarta, – Bisnispos.com Direktur PT Tirta Digital Indonesia (TDI), Ade Ratnasari, bersama Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Sartia Darma, menggelar konferensi pers di sebuah kafe di kawasan Gudang Peluru, Jakarta Selatan, Sabtu (27/6/2026). Dalam kesempatan itu, keduanya memaparkan perkembangan persoalan hukum yang menimpa Budiman Tiang serta menyampaikan sejumlah dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

Ade Ratnasari menilai Budiman Tiang telah kehilangan hak-haknya meski masih menempuh proses hukum. Menurutnya, selain menghadapi perkara pidana, Budiman juga mengalami perlakuan yang dinilai merugikan, termasuk tidak dapat mengakses lahan yang diklaim sebagai miliknya.

“Kami mempertanyakan mengapa hak-hak Pak Budiman seolah dirampas. Bahkan ketika ingin memasuki lahannya sendiri, beliau tidak diperbolehkan. Kami membawa bukti berupa rekaman video yang menunjukkan kondisi di lapangan,” ujar Ade.

Ia menjelaskan, Budiman Tiang telah melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/588/XII/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2025. Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran Pasal 372, Pasal 378, dan Pasal 167 KUHP terkait dugaan penggelapan, penipuan, serta masuk pekarangan tanpa izin.

Dalam kesempatan itu, Ade juga mengungkapkan pengakuan pribadinya bahwa dirinya pernah berada di pihak yang berseberangan dengan Budiman Tiang. Ia mengaku pernah melaporkan Budiman dalam perkara dugaan pelecehan seksual, namun belakangan mencabut laporannya karena menganggap tuduhan tersebut tidak didukung fakta.

Saya mengakui pernah melakukan kesalahan dengan melaporkan beliau. Setelah mempelajari perkara ini lebih dalam, saya memutuskan mencabut laporan dan meminta maaf secara langsung kepada Pak Budiman,” katanya.

Selain membahas perkara pidana, Ade juga menyoroti persoalan keimigrasian yang melibatkan dua warga negara asing asal Rusia. Ia menyebut pihaknya telah menyampaikan pengaduan sejak 2022 dan memperbarui laporan pada 10 Maret 2026.

Menurut Ade, pihaknya baru memperoleh informasi bahwa izin tinggal kedua WNA tersebut telah dibatalkan setelah aksi unjuk rasa dilakukan pada pertengahan Juni 2026.

“Kami mempertanyakan mengapa keputusan pembatalan izin tinggal yang diterbitkan sejak April baru disampaikan kepada kami setelah masyarakat melakukan aksi. Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi penanganan laporan,” ujarnya.

Ade juga memaparkan sengketa kepemilikan saham PT Tirta Digital Indonesia di PT Indonesian Capital Group (ICG). Ia menjelaskan TDI memiliki 34 persen saham di ICG dan telah menandatangani kesepakatan penjualan saham senilai Rp381,5 miliar.

Namun, menurutnya, proses perubahan kepemilikan saham tetap berjalan meski pembayaran disebut belum diterima sepenuhnya dan sengketa telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

“Kami menilai pelaksanaan RUPS dilakukan saat status kepemilikan saham masih disengketakan. Karena itu kami telah menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian hukum,” kata Ade.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Sartia Darma, mengatakan organisasinya memutuskan mengawal kasus Budiman Tiang setelah menerima pengaduan yang sebelumnya disampaikan ke kawasan Hambalang.

Menurut Ganda, tim Elang Tiga Hambalang terlebih dahulu mempelajari dokumen dan kronologi perkara sebelum menyatakan sikap mendampingi Budiman.

“Kami melihat ada sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum dan lembaga pemerintah. Karena itu kami memutuskan mengawal kasus ini sampai Pak Budiman memperoleh kepastian hukum dan hak-haknya,” ujarnya.

Ganda juga meminta aparat pemerintah agar mempercepat penanganan setiap pengaduan masyarakat sehingga tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran ataupun perlakuan yang tidak adil.

Selain itu, Elang Tiga Hambalang meminta lembaga terkait, termasuk Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung, untuk melakukan pengawasan apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik dalam proses peradilan.

Di akhir konferensi pers, Ade Ratnasari menyatakan Budiman Tiang menitipkan harapan kepada Elang Tiga Hambalang untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami berharap seluruh proses ini dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi semua pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Ade.**

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Hanya Dua Mandat Lengkap, Konfercab Tetap Dilanjutkan

29 June 2026 - 16:28 WIB

DPD B8 Center Jakarta Timur Matangkan Persiapan Silaturahmi Ketua Umum DPP B8 Center

28 June 2026 - 13:23 WIB

KNPI Luncurkan Gerakan Nasional Kewirausahaan Pemuda, Siapkan Generasi Pencipta Lapangan Kerja

28 June 2026 - 09:00 WIB

Rayakan Ulang Tahun, Renee Partina Berbagi dengan Anak Yatim dan Luncurkan Logo Baru BMDN

27 June 2026 - 14:13 WIB

Gandeng Satpol PP Jatinegara, Jumat Berkah Wartawan Tebar Kepedulian Sosial & Ikut Warnai HUT ke-499 Jakarta

27 June 2026 - 03:57 WIB

Tolak Diskresi Tanpa Dasar Hukum, Forum Ranting NU Jakpus Minta Konfercab Berjalan Konstitusional

25 June 2026 - 18:07 WIB

Trending di News