Jakarta – Bisnspos.comPermohonan pembatalan hasil Konferensi Cabang (Konfercab) PCNU Jakarta Pusat telah resmi diserahkan kepada Majelis Tahkim PBNU untuk diproses sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa organisasi yang berlaku di lingkungan Nahdlatul Ulama.
Ketua MWCNU Sawah Besar, Ust. A. Ikhsan, berharap permohonan tersebut segera diterima dan diproses agar polemik yang berkembang di tingkat bawah tidak berlarut-larut.
“Kami berharap Majelis Tahkim PBNU dapat segera memeriksa dan memproses permohonan ini sehingga persoalan yang terjadi tidak semakin berkepanjangan dan tidak menimbulkan perpecahan di tengah warga Nahdliyin,” ujarnya.
Ust. A. Ikhsan juga mengajak seluruh pejabat karteker PCNU Jakarta Pusat, khususnya Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah, untuk mengedepankan konstitusi organisasi dalam menyikapi sengketa tersebut.
Menurutnya, apabila memang masih terdapat persoalan mendasar terkait penyelenggaraan Konfercab, maka langkah yang mengedepankan ketentuan AD/ART dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama merupakan jalan terbaik demi menjaga marwah organisasi.
“Kami berharap ada kebesaran jiwa dari seluruh pihak untuk menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan lainnya. Jika memang terdapat kekeliruan dalam proses Konfercab, sudah sepatutnya diselesaikan melalui mekanisme organisasi dan dengan menjunjung tinggi aturan yang berlaku,” tegas Ust. A. Ikhsan.
Ia menegaskan bahwa permohonan yang diajukan ke Majelis Tahkim PBNU bukan bertujuan memperuncing perbedaan, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum organisasi serta menjaga persatuan dan keutuhan Nahdlatul Ulama, khususnya di Jakarta Pusat.















