Menu

Mode Gelap

News · 23 Jun 2026 04:22 WIB ·

Pengusaha dan Ketua IT Kadin Jaksel RR Diduga Melakukan Tindakan KDRT, Narkoba, hingga Perselingkuhan


 Pengusaha dan Ketua IT Kadin Jaksel RR Diduga Melakukan Tindakan KDRT, Narkoba, hingga Perselingkuhan Perbesar

 

Jakarta, — Bisnispos.com Kabar mengejutkan datang dari dunia usaha dan organisasi kamar dagang. Pengusaha sekaligus Ketua IT Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta Selatan, RR, dilaporkan menghadapi gugatan cerai dari istrinya, Ulfah. Gugatan ini dilayangkan atas dugaan serangkaian pelanggaran berat dalam rumah tangga, mulai dugaan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dugaan perselingkuhan, hingga dugaan penyalahgunaan narkotika.

Ulfah, yang bertindak langsung sebagai saksi sekaligus korban, menyatakan bahwa keputusan untuk membawa jalur ini ke pengadilan diambil karena tindakan sang suami dinilai sudah melampaui batas wajar dalam membina bahtera rumah tangga.

*Gugatan Resmi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan*
Ulfah mengambil langkah hukum tegas. Dirinya telah mendaftarkan tuntutan tersebut di Pengadilan Agama Kelas 1A Jakarta Selatan.Perkara Nomor :1668/Pdt.G/2026/PA.JS.Poin-poin utama yang menjadi dasar gugatan meliputi dugaan tindakan KDRT, penggunaan narkoba, dan perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh RR.

“Langkah ini harus diambil karena kondisinya sudah keterlaluan dalam menjalankan komitmen rumah tangga,” ujar Ulfah saat memberikan keterangan kepada media.

*Merintis Karier dari Nol*
Selain menuntut perceraian, Ulfah mengungkapkan kekecewaan mendalam mengingat perjalanan panjang yang telah mereka lalui. Ia membeberkan bahwa dirinya memiliki peran besar dalam perjalanan karier sang suami. Sebagai praktisi hukum, Ulfah mengaku telah membantu dan mengawal proses bisnis RR dari titik nol hingga mencapai posisi sukses dan strategis seperti saat ini, termasuk memanfaatkan jaringan relasi yang dimilikinya. Ulfah juga menegaskan ada uang sebesar 200 jutaan yang ia kumpulkan dari masa kuliah yang di titipkan kepada RR namun belum di kembalikan.

*Harta Gono-Gini Akan Digugat Terpisah*
Terkait dengan pembagian aset atau harta bersama (gono-gini) yang diperoleh selama masa pernikahan, Ulfah menjelaskan bahwa fokusnya saat ini adalah penyelesaian perkara pokok di Pengadilan Agama terlebih dahulu. Pihaknya berencana untuk mengajukan gugatan terkait harta gono-gini secara terpisah setelah proses perceraian berjalan.**

Hingga berita ini diturunkan mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi terkait dugaan dan tudingan yang dialamatkan kepada dirinya.**

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Di Bawah Danantara, PNM Buka Jalan Kerja bagi Puluhan Ribu Lulusan SMA/SMK dari Keluarga Prasejahtera

8 July 2026 - 12:52 WIB

Eddy Soeparno Ingatkan Ekspor Listrik Jangan Rugikan Indonesia

8 July 2026 - 12:48 WIB

Dewan Kesenian Banyumas Buka Pendaftaran Pemilihan Ratu Kebaya dan Batik Kasual Trendy Anak 2026

3 July 2026 - 15:28 WIB

Dipercaya 23,3 Juta Pengusaha Ultra Mikro: Rahasia Tata Kelola PNM dari Hulu ke Hilir

2 July 2026 - 18:07 WIB

1.590 Anak Nasabah PNM Terima Beasiswa, Membuka Mimpi dari Keluarga Prasejahtera

2 July 2026 - 18:01 WIB

Silaturahmi Bersama DPD Jakarta Timur, Ketum B8C Tekankan Aksi Nyata untuk Masyarakat

2 July 2026 - 17:57 WIB

Trending di News