Menu

Mode Gelap

News · 11 May 2023 04:03 WIB ·

NIK KTP Warga DKI Yang Sekolah atau Kerja di Luar Kota Tidak Dinonaktifkan


 NIK KTP Warga DKI Yang Sekolah atau Kerja di Luar Kota Tidak Dinonaktifkan Perbesar

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan alamat pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) mesti sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar nomor induk kependudukan (NIK)-nya tidak dinonaktifkan.

“Untuk itu, masyarakat yang bertempat tinggal tidak sesuai dengan domisili disarankan segera pindahkan alamat sesuai dengan domisilinya saat ini. Sebab, apabila tidak dilakukan maka bisa NIK dinonaktifkan di kemudian hari,” kata Budi di Jakarta Utara, Rabu (10/5/2023) dikutip dari Antara.

Dinas Dukcapil DKI akan menonaktifkan 194.744 NIK KTP DKI yang tidak sesuai domisili secara ‘de facto’ dan ‘de jure’ pada Maret 2024 atau setelah pesta demokrasi Pemilu serentak.

Karena itu merupakan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Tujuannya dalam rangka menertibkan administrasi kependudukan, sehingga bantuan pemerintah tepat sasaran, menghindari golput, menghindari potensi kerugian negara, dan dalam rangka mendapatkan data yang akurat.


Baca Juga : Para Pemimpin ASEAN Terpesona dan Menikmati Keindahan Alam Labuan Bajo


Jadi pada saat warga ingin berpindah domisili, lalu menumpangi aset-aset orang lain, menitip alamat, dan menumpang KK, mereka berpeluang menjadi sasaran program nonaktif KTP tersebut.

Sebelumnya, Budi berpesan, warga yang hanya belajar atau bekerja di luar DKI dapat lapor ke RT/RW setempat jika masuk dalam kategori NIK yang akan dinonaktifkan sementara.

“Kalau memang nanti warga tersebut cek di situs yang kami siapkan, dia masuk dalam warga yang akan dinonaktifkan sementara, maka bisa lapor RT/RW setempat,” ujar Budi.

Sebelumnya, Budi menyebutkan empat kategori yang memperkuat alasan NIK seseorang dinonaktifkan.

Pertama, ada keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan. Kedua, penduduk yang tak lagi berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun.

Ketiga, mendapat pencekalan dari instansi atau lembaga hukum. Keempat, warga tidak melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) lima tahun sejak usia wajib memiliki kartu identitas kewarganegaraan itu.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Jelang Aksi 27 Agustus, IKB Jabodetabek Serukan Warga Tak Mudah Terprovokasi

25 August 2026 - 17:35 WIB

Budaya Menjadi Jembatan Kemanusiaan, Renee Partina Hadiri Pameran “Living the War: Children”

24 August 2026 - 17:10 WIB

Untuk Indonesia: Ketika Seni Budaya Nusantara Menjadi Kekuatan Kemanusiaan bagi Anak Penyintas Kanker

24 August 2026 - 10:00 WIB

Diplomasi Budaya Nusantara Menembus Timur Tengah, BMDN Perkuat Jembatan Indonesia–Suriah

20 August 2026 - 10:18 WIB

Sendratari Smara Jati Hidupkan Malam di Sigandul View Temanggung, Sanggar Puspita Sakanti Bawa Kisah Ramayana

16 August 2026 - 23:49 WIB

Gus Syaifuddin Mainkan Peran Strategis, Bedah Buku Mbah Wahab Jadi Panggung Membaca Masa Depan NU

16 August 2026 - 17:43 WIB

Trending di News