Menu

Mode Gelap

Otomotif · 10 Jan 2023 06:57 WIB ·

Surat Izin Mengemudi (SIM) CI Berlaku Tahun Ini, Dimulai dari Cirebon


 Surat Izin Mengemudi (SIM) CI Berlaku Tahun Ini, Dimulai dari Cirebon Perbesar

Jakarta, Bisnispos.com — Surat Izin Mengemudi (SIM) C direncanakan bakal dibagi menjadi tiga golongan sesuai dengan besaran kapasitas mesin sepeda motor yang ditunggangi.

Ketiga golongan itu yakni SIM C untuk motor di bawah 250 cc, CI untuk motor berkapasitas 250-500 cc, dan CII untuk motor di atas 500 cc.

Kebijakan itu segera berlaku tahun ini, namun sementara baru untuk SIM C dan CI. Sedangkan, untuk penerapan SIM CII kemungkinan bakal diberlakukan tahun depan, mengingat syarat untuk memiliki CII adalah minimal satu tahun mengantongi SIM CI.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan saat ini kepolisian sudah menyediakan motor untuk ujian praktik Surat Izin Mengemudi atau SIM CI sebanyak 132 unit. Wilayah pertama yang akan diuji coba di Cirebon.

“Sekarang CI baru mulai, prioritaskan dulu ke satpas prototipe yang ada di Cirebon awal-awal ini. Tapi kan motor udah kita siapkan 132 unit tahun ini udah disebarkan ke beberapa satpas yang prototipe,” ujar Yusri saat dihubungi, Senin (10/1).

Saat ini Korlantas sudah menyediakan 132 unit motor Hunter Scrambler SK500 yang bakal dipakai untuk ujian praktik SIM CI. Jumlah tersebut akan disebar ke kota-kota besar yang menjadi skala prioritas di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Cara Cek Kuota Formasi Rekrutmen Bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Batch 2

Ia mengatakan kemungkinan jumlah unit motor uji praktik itu akan ditambah tahun depan, tergantung anggaran yang ada. Pasalnya, menurut dia di seluruh Indonesia terdapat 468 satpas dan minimal satu satpas butuh dua unit motor ujian praktik SIM CI.

“Kita prioritas ke kota-kota besar dulu. Ada 468 satpas nanti, minimal satu satpas dua unit, berarti 1.000 unit yang harus kita siapkan. Tapi kan kita prioritaskan dulu yang memang banyak motor-motor yang 250 sampai 500 cc, masa di Polres Jayawijaya mau kita taruh C1,” tuturnya.

Sebelumnya, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menyatakan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas mesin ini hadir karena mengendarai motor kecil dan moge membutuhkan keterampilan yang berbeda.

“Alasan peningkatan golongan SIM adalah peningkatan kompetensi, karena ada perbedaan kompetensi antara SIM C, CI, dan CII,” kata Arief beberapa waktu lalu.

Ketentuan penggolongan SIM C itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Aturan sudah berlaku sejak 19 Februari 2022, namun Korlantas Polri menjelaskan butuh waktu untuk sosialisasi.

Sumber : CNN Indonesia

Baca Juga: Cara Menghitung Biaya Listrik Dirumah Kita

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Kode Keras Suzuki Luncurkan Jimny 5 Pintu di Indonesia

15 June 2023 - 07:56 WIB

Suzuki mengatakan mau meluncurkan 'legendary SUV' di Indonesia, hal ini merujuk pada Jimny 5 pintu yang sudah meluncur di India. (Maruti Suzuki)

Motor Listrik Mirip Vespa Matic Sudah Dijual di Indonesia

26 January 2023 - 03:13 WIB

Kijang Innova Diesel Matic Lawas mau di Produksi Lagi Tahun Depan

20 December 2022 - 04:30 WIB

Toyota New Kijang Innova

Harley-Davidson ‘NGEGAS’ Lagi di Indonesia

16 December 2022 - 05:04 WIB

Motor Harley Davidson

Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bakal Umumkan Kebijakan Baru Kendaraan Listrik

8 December 2022 - 08:44 WIB

Kebijakan Baru Kendaraan Listrik

Keunggulan Mobil Hybrid, Bisa Ngadem Tanpa Menyalakan Mesin

30 November 2022 - 04:59 WIB

Ilustrasi AC Mobil
Trending di Otomotif