Menu ✖

Mode Gelap

News · 31 Jan 2023 04:46 WIB ·

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Oknum Pemerintah Terlibat di Kasus Gagal Ginjal Akut


 Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Oknum Pemerintah Terlibat di Kasus Gagal Ginjal Akut Perbesar

Jakarta – Bareskrim Polri mengaku dalam pengembangan penyidikan kasus gagal ginjal akut akibat obat sirup yang tercemar, ada indikasi keterlibatan oknum pemerintah. Bareskrim masih mendalami dugaan keterlibatan oknum tersebut.

“Untuk ke arah tersangka kami sedang dalami dan kami kembangkan. Indikasi (tersangka) dari pemerintah pasti ada tapi sedang kami dalami,” ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Pipit mengatakan soal peredaran obat ini memang ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Seperti diketahui, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat BPOM terkait perkara gagal ginjal akut pada anak ini.

“Kalau bicara pengawasan ini memang menjadi ranah BPOM. Namun dalam investigasi ini bagaimana peranan BPOM, tentunya kita sedang mendalami,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidan Tertentu Bareskrim Polri menangkap dua buron kasus gagal ginjal akut yakni Dirut CV Samudera Chemical, Endis (E) dan Direkturnya Andri Rukmana (AR). Penyidik juga menangkap dua tersangka lain, yakni Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang dan Direkturnya Aris Sanjaya (AS).

“Kemudian penyidik juga menetapkan empat tersangka baik perorangan yang kaitannya dengan korporasi juga. Kemudian telah dilakukan penahanan walaupun rekan-rekan sudah mengetahui sebelumnya bahwa dua sebelumnya sudah dinyatakan DPO, dan satu minggu yang lalu kita lakukan penangkapan,” kata Pipit di Rupbasan Kelas I Jakut, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1).

Pipit mengatakan kedua DPO itu langsung ditahan. E dan AIG ditangkap di wilayah Sukabumi pada Jumat (20/1) lalu.

“Kita lakukan penangkapan di Sukabumi, dapat informasi ditangkap dan kita bawa ke kantor kita tanggal 20 Januari yang lalu,” katanya.

Sementara, penyidik juga menetapkan lima tersangka korporasi. Di antaranya PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang dan CV Samudera Chemical.

Sumber : Detikcom

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Dedikasi dr. Kurniawan di SSL Clinic: Utamakan Tanggung Jawab, Kenyamanan, dan Kepercayaan Pasien

11 October 2026 - 03:21 WIB

Khadijah Travel Gelar Manasik Umrah, Jamaah Dibekali Ilmu hingga Praktik Thawaf dan Sa’i

4 October 2026 - 03:09 WIB

Kembangkan Limbah Sabut Kelapa, Nasabah PNM Mekaar Nyalakan Masa Depan Anak-Anak Putus Sekolah

30 September 2026 - 05:36 WIB

Nobar Indonesia vs Malaysia, Bebek Habibeat Hadirkan Suasana Kuliner dan Kebersamaan

28 September 2026 - 14:29 WIB

Sofie Azizah : Nasi Bebek Habibeat,Sesansi Nasi Wangi Bikin Nagih

23 September 2026 - 02:27 WIB

Renee Partina (Budayantara) Hadir dalam Balutan Gaun Hitam di Perayaan 70 Tahun Hubungan Bulgaria–Indonesia

21 September 2026 - 23:55 WIB

Trending di Enterpreneur