Menu ✖

Mode Gelap

News · 11 May 2023 04:03 WIB ·

NIK KTP Warga DKI Yang Sekolah atau Kerja di Luar Kota Tidak Dinonaktifkan


 NIK KTP Warga DKI Yang Sekolah atau Kerja di Luar Kota Tidak Dinonaktifkan Perbesar

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan alamat pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) mesti sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar nomor induk kependudukan (NIK)-nya tidak dinonaktifkan.

“Untuk itu, masyarakat yang bertempat tinggal tidak sesuai dengan domisili disarankan segera pindahkan alamat sesuai dengan domisilinya saat ini. Sebab, apabila tidak dilakukan maka bisa NIK dinonaktifkan di kemudian hari,” kata Budi di Jakarta Utara, Rabu (10/5/2023) dikutip dari Antara.

Dinas Dukcapil DKI akan menonaktifkan 194.744 NIK KTP DKI yang tidak sesuai domisili secara ‘de facto’ dan ‘de jure’ pada Maret 2024 atau setelah pesta demokrasi Pemilu serentak.

Karena itu merupakan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Tujuannya dalam rangka menertibkan administrasi kependudukan, sehingga bantuan pemerintah tepat sasaran, menghindari golput, menghindari potensi kerugian negara, dan dalam rangka mendapatkan data yang akurat.


Baca Juga : Para Pemimpin ASEAN Terpesona dan Menikmati Keindahan Alam Labuan Bajo


Jadi pada saat warga ingin berpindah domisili, lalu menumpangi aset-aset orang lain, menitip alamat, dan menumpang KK, mereka berpeluang menjadi sasaran program nonaktif KTP tersebut.

Sebelumnya, Budi berpesan, warga yang hanya belajar atau bekerja di luar DKI dapat lapor ke RT/RW setempat jika masuk dalam kategori NIK yang akan dinonaktifkan sementara.

“Kalau memang nanti warga tersebut cek di situs yang kami siapkan, dia masuk dalam warga yang akan dinonaktifkan sementara, maka bisa lapor RT/RW setempat,” ujar Budi.

Sebelumnya, Budi menyebutkan empat kategori yang memperkuat alasan NIK seseorang dinonaktifkan.

Pertama, ada keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan. Kedua, penduduk yang tak lagi berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun.

Ketiga, mendapat pencekalan dari instansi atau lembaga hukum. Keempat, warga tidak melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) lima tahun sejak usia wajib memiliki kartu identitas kewarganegaraan itu.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

28 October 2026 - 08:47 WIB

PNM Temukan Potensi Wirausaha Anak Nasabah Mekaar, Tiga Inovator Muda Raih Juara MEA 2026

28 October 2026 - 01:40 WIB

Mancing Mania Meriahkan Milad ke-25 IKB Jabodetabek dan Budayantara Fest 2026, Hampir 300 Peserta Padati Danau Srengseng

25 October 2026 - 01:55 WIB

PJBW Pekan ke-98 Berkolaborasi dengan Budayantara Fest 2026, Tebar Kepedulian untuk Masyarakat dan Pengemudi Ojol

23 October 2026 - 05:56 WIB

Gus Syaifuddin: Masa Depan Indonesia Emas Membutuhkan Santri Berilmu dan Berakhlak

22 October 2026 - 06:24 WIB

Rismi Elita, Sosok Perempuan di Balik Kelezatan Sajian Diplomasi Budaya Budayantara dan Palestina

20 October 2026 - 17:21 WIB

Trending di News