Menu ✖

Mode Gelap

Bisnis · 12 Feb 2025 03:47 WIB ·

Dengar Pendapat Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) dengan Komisi II DPR RI Bahas Isu Pertanahan


 Dengar Pendapat Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) dengan Komisi II DPR RI Bahas Isu Pertanahan Perbesar

Jakarta,– Bisnispos.Komisi II DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Wakil Ketua Aria Bima di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.Selasa (11/2/2025).RDP ini melibatkan organisasi atau lembaga yang peduli terhadap isu pertanahan, seperti
Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat ( Kanwil )) , Kepala Kantor Wilayah DKI ( Kanwil), Kepala Kantor BPN Adminitrasi Jakarta Timur , Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi , Kepala BPN Kota Bekasi dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Gerakan Masyarakat Setia Mekar (Gemas), Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI), Sdr. Dr. John N.
Palinggi, Yayasan Pengawal Etika Nusantara (Yapena), dan Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP),

Rapat ini bertujuan untuk mendengarkan pengaduan masyarakat mengenai masalah pertanahan, khususnya terkait penggusuran tanah di wilayah Bekasi dan Jakarta Timur. Maret Samuel Sueken, Ketua Umum JPKP, menekankan “pentingnya progres dari dokumen yang diajukan terkait 37 masalah tanah dan meminta agar ada target waktu untuk penyelesaian masalah tersebut.”tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ginanjar dari BPN Jawa Barat memberikan penjelasan mengenai prosedur eksekusi tanah, menegaskan bahwa BPN bukan pihak yang digugat dan bahwa proses yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari hasil RDP, Komisi II DPR RI mengambil beberapa kesimpulan penting Yayasan Pengawal Etika Nusantara (YAPENA), Perwakilan Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan, dan Bapak Dr. John Palinggi, MM.,M.BA, yang telah menyampaikan aspirasi berbagai masalah pertanahan dan meminta BPN dan seluruh pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut secepatnya.mereka akan berkoordinasi dengan Komisi III untuk meminta pengadilan melakukan peninjauan kembali atas putusan terkait penggusuran yang dinilai tidak sesuai prosedur. Selain itu, Komisi II juga menyerukan kepada pihak yang terjadi di area penggusuran untuk menindaklanjuti setiap persoalan sengketa pertanahan secara transparan, dengan mengedepankan kepastian hukum dan asas keadilan bagi seluruh pihak.

Komisi II juga mempertimbangkan pembentukan satuan tugas atau badan khusus peradilan yang fokus pada masalah pertanahan, guna mempercepat penyelesaian seluruh permasalahan pertanahan serta memberantas mafia tanah di Indonesia.

Dengan diadakannya RDP ini, diharapkan dapat memberikan solusi konkret bagi masyarakat yang terdampak masalah pertanahan dan mendorong peningkatan transparansi serta keadilan dalam pengelolaan tanah di Indonesia.(masdjo)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Dedikasi dr. Kurniawan di SSL Clinic: Utamakan Tanggung Jawab, Kenyamanan, dan Kepercayaan Pasien

11 October 2026 - 03:21 WIB

Khadijah Travel Gelar Manasik Umrah, Jamaah Dibekali Ilmu hingga Praktik Thawaf dan Sa’i

4 October 2026 - 03:09 WIB

Kembangkan Limbah Sabut Kelapa, Nasabah PNM Mekaar Nyalakan Masa Depan Anak-Anak Putus Sekolah

30 September 2026 - 05:36 WIB

Nobar Indonesia vs Malaysia, Bebek Habibeat Hadirkan Suasana Kuliner dan Kebersamaan

28 September 2026 - 14:29 WIB

Sofie Azizah : Nasi Bebek Habibeat,Sesansi Nasi Wangi Bikin Nagih

23 September 2026 - 02:27 WIB

Renee Partina (Budayantara) Hadir dalam Balutan Gaun Hitam di Perayaan 70 Tahun Hubungan Bulgaria–Indonesia

21 September 2026 - 23:55 WIB

Trending di Enterpreneur