Merauke – Bisnispos. Direktur Eksekutif Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Noor Azhari, menegaskan pembangunan di Kabupaten Merauke perlu berjalan seiring dengan penguatan masyarakat hukum adat. Menurut dia, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya proyek atau infrastruktur yang dibangun, tetapi juga dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat di tingkat kampung.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum diskusi terpumpun bertajuk “Penguatan, Perlindungan dan Partisipasi Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan Daerah” yang diselenggarakan Yayasan MPSI di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Kabupaten Merauke, Kamis (17/9/2026).
Noor mengatakan MPSI akan terus memberikan perhatian terhadap kondisi masyarakat hukum adat melalui penelitian, dokumentasi, advokasi, serta program pemberdayaan. Ia menilai penguatan kelembagaan adat perlu berjalan bersama dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat agar pembangunan tidak berhenti pada capaian makro.
“Pembangunan harus dapat dirasakan sampai ke masyarakat. Infrastruktur penting, tetapi penguatan kelembagaan adat, pelayanan pendidikan, air bersih, pemberdayaan ekonomi dan kebutuhan sosial masyarakat juga tidak boleh tertinggal,” kata Noor Azhari.
Menurut Noor, kondisi masyarakat Wanam menunjukkan bahwa agenda pembangunan masih perlu disertai perhatian terhadap kebutuhan dasar. MPSI mencatat persoalan air bersih, keterbatasan tenaga pengajar serta akses menuju pendidikan lanjutan sebagai sejumlah kebutuhan yang perlu mendapat perhatian.
“Penguatan masyarakat adat bukan berarti menghambat pembangunan. Sebaliknya, kelembagaan yang kuat dapat membuat masyarakat lebih siap menghadapi perubahan, memahami hak dan kewajibannya, serta mempunyai ruang yang lebih baik untuk berkomunikasi dengan pemerintah maupun pelaksana pembangunan’, ucapnya.
Sementara, Ketua Bidang Advokasi MPSI Muhammad Dede Gusli Piliang. Gusli menilai pembangunan di Merauke tidak perlu ditempatkan berhadap-hadapan dengan kepentingan masyarakat adat.
“Pembangunan di Merauke tidak perlu dipertentangkan dengan kepentingan masyarakat adat. Keduanya justru harus berjalan beriringan. Kuncinya adalah memastikan masyarakat adat tidak menjadi penonton, tetapi menjadi bagian penting dari proses pembangunan,” kata Gusli.
Menurut Gusli, masyarakat adat perlu ditempatkan sebagai subjek pembangunan. Setiap kebijakan yang bersinggungan dengan tanah ulayat dan ruang hidup masyarakat membutuhkan komunikasi dan konsultasi yang terbuka serta pemberian informasi yang memadai. Ia juga menekankan pentingnya prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) agar masyarakat mempunyai ruang untuk memahami rencana pembangunan sekaligus menyampaikan aspirasi, persetujuan maupun keberatan.
“Pembangunan yang berkelanjutan bukan hanya berbicara tentang investasi dan produksi, tetapi juga tentang membangun kepercayaan. Ketika masyarakat dilibatkan sejak awal dan haknya dihormati, pembangunan akan memiliki legitimasi sosial yang kuat,” ujar Gusli.
Baginya, ukuran utama pembangunan adalah ketika perubahan yang berlangsung juga memperkuat masyarakat lokal.
“Pembangunan fisik, perlindungan hak, penguatan kelembagaan adat dan peningkatan kesejahteraan, menurut organisasi tersebut, perlu bergerak dalam satu arah agar masyarakat adat tidak hanya menerima dampak pembangunan, tetapi turut memperoleh manfaat dan ruang partisipasi yang nyata”, pungkasnya.














