Menu

Mode Gelap

Bisnis · 21 Nov 2025 05:49 WIB ·

Putusan MK Perlu Harmonisasi: Dhoni Martien Dorong Penyeragaman Parameter Uji


 Putusan MK Perlu Harmonisasi: Dhoni Martien Dorong Penyeragaman Parameter Uji Perbesar

Jakarta — Bisnispos.Perdebatan mengenai konsistensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengemuka setelah keluarnya Putusan No. 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan sebagian Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Putusan ini menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sebagai inkonstitusional.

Namun, di sisi lain, MK mengeluarkan Putusan No. 147/PUU-XXIII/2025 yang menolak perkara serupa tanpa mempertimbangkan substansi norma yang sama.

Inkonsistensi tersebut menuai perhatian dari berbagai kalangan, termasuk praktisi kebijakan publik sekaligus Direktur LBH SMSI, Assoc. Prof. Dr. Dhoni Martien, S.H., M.H. Menurutnya, perbedaan pendekatan antara kedua putusan itu menyisakan ketidakpastian hukum, terutama terkait penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil.

“Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi penjaga kepastian hukum. Namun ketika dua putusan dengan objek norma yang sama menghasilkan pertimbangan berbeda, publik tentu mempertanyakan standar konstitusional apa yang sebenarnya digunakan,” ujar Dhoni Martien dalam keterangannya.

Dhoni menjelaskan bahwa Putusan 114/2025 justru dinilai membuka celah penafsiran baru terkait penugasan anggota Polri ke jabatan sipil. Sementara Putusan 147/2025 sama sekali tidak memasuki pemeriksaan materiil, sehingga tidak memberi arah yang jelas.

“Dalam putusan 114, MK membatalkan sebagian penjelasan pasal namun tetap memberi ruang bagi penugasan tertentu. Lalu dalam putusan 147, MK memilih tidak memeriksa substansi norma. Ini menunjukkan standar uji yang tidak seragam, dan hal inilah yang mengganggu konsistensi yurisprudensi,” tambahnya.

Menurutnya, MK seharusnya menjaga harmonisasi putusan agar tidak menimbulkan tafsir liar di tingkat eksekutif, terutama terkait jabatan yang bersentuhan dengan sistem merit ASN. Ketidakpastian norma berpotensi merusak prinsip profesionalisme aparatur sipil negara.

Dhoni Martien juga menilai bahwa inkonsistensi tersebut berpengaruh besar terhadap tata kelola pemerintahan.

“Jika MK tidak konsisten, maka pejabat pembina kepegawaian, kementerian, dan lembaga bisa salah membaca batas konstitusional dalam menempatkan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Dampaknya bukan hanya pada ASN, tapi pada supremasi sipil itu sendiri,” tegasnya.

Pada akhir pernyataannya, Dhoni meminta MK untuk merumuskan parameter uji yang seragam, terutama untuk perkara-perkara yang melibatkan konflik norma antara UU Polri, UU ASN, dan TAP MPR.

“Kita membutuhkan standar baku. MK harus memastikan bahwa setiap putusan yang menyangkut desain kelembagaan negara dikeluarkan berdasarkan parameter yang sama, bukan pendekatan kasus per kasus,” pungkasnya.

publik berharap MK dapat memberikan penjelasan agar kepercayaan terhadap lembaga penjaga konstitusi tetap terjaga. (*)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Penggalangan Dana oleh Himpunan Muslim Luat Pahae (HMP) untuk Pembangunan RTQ Pahae

24 November 2025 - 16:22 WIB

Bersama LKPPQ Ar-Rahmah, IPPAQI Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Guru Al-Qur’an

24 November 2025 - 11:19 WIB

Lewat Musyawarah Mufakat, Bahrullah Akbar Resmi Jadi Ketua Umum IARMI

23 November 2025 - 11:25 WIB

Sidang Sengketa Ruko Marinatama Berlanjut: Warga Desak Kepastian Hukum dan Tolak Rencana Pengosongan Akhir Tahun

21 November 2025 - 07:20 WIB

Majelis Dzikir dan Sholawat GP Ansor Jagakarsa Gelar Kegiatan Rutin Bulanan, Dihadiri Lurah Cipedak dan Pengurus MWC NU

21 November 2025 - 03:21 WIB

Transformasi BOTASUPAL BIN Perkuat Kedaulatan Rupiah: Kombes Pol Mulyono Bertemu Penyidik Utama OJK Irjen Pol Daniel Bolly Hyronimus Tifaona

20 November 2025 - 06:49 WIB

Trending di Bisnis